Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 270,2 Kg di Riau dan Aceh

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 270,2 Kg di Riau dan Aceh

RIAUMANDIRI.CO - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 270,2 kg di wilayah Riau dan Aceh. Polisi juga menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari Ntmcpolri mengatakan, pengungkapan itu dilakukan selama periode September-Oktober 2022.

“Ada yang dari TKP Riau dan Aceh. Dari pengungkapan ini telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 270.283 gr atau 270,283 kg,” kata Ramadhan dalam jumpa pers, Rabu (12/10).

Sementara itu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan dari salah satu lokasi pengungkapan itu, ada seorang tersangka yang tewas. Dia merupakan kapten kapal yang membawa 20 kilogram sabu.

Krisno menjelaskan, tewasnya kapten kapal berinisial MI (40) ini berawal ketika pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai menyelidiki informasi soal adanya pengiriman sabu di perairan di wilayah Riau pada 26 September 2022. Sabu itu dikirimkan dari Malaysia melalui jalur laut.

“Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dimaksud di Dermaga Rakyat Selat Panjang dan mengamankan kapten kapal beserta 12 ABK dengan barang bukti 20 bungkus sabu yang dikemas dengan kemasan teh china ditemukan di ruang mesin kapal seberat 20 kg,” beber Krisno.

Dari hasil penggeledahan itu, lanjut Krisno, MI dan 12 ABK diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, MI tak bersikap kooperatif, dia mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke muara buaya dengan tangan terborgol.

“MI kami borgol karena masih rangka kami amankan. Namun tiba-tiba MI melompat ke Muara Buaya. Melompat terus hilang. Dan namanya Muara Buaya dan informasinya memang banyak buaya,” jelas dia.

Pencarian pun dilakukan dengan melibatkan Basarnas dan aparat setempat, namun MI tak kunjung ditemukan. Setelah tiga hari pencarian pada 29 September 2022, jasad MI akhirnya ditemukan tak bernyawa.

“Akhirnya 3 hari kemudian, sesosok mayat dengan sebagian tubuhnya kami duga abis termakan ikan, itu timbul. Dan diidentifikasi bahwa yang bersangkutan adalah MI yang kabur tidak jauh dari tempat tersebut," ucap Krisno.

Selain MI, ada pula satu ABK berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya berinisial S alias I, S, F, TZ, MR, M, H.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup. (*)



Tags Narkoba